Ipda Endry Purwa Sefa, Polisi Pemukul Jurnalis di Semarang datang ke Kantor Antara dan Minta Maaf

Polisi Pemukul Jurnalis
Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI atau Ajudan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa yang memukul jurnalis ANTARA, Makna Zaezar menyampaikan permohonan maaf. (Foto: Istimewa)

SEMARANG – Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Antarafoto, Makna Zaezar, PFI Semarang bersama AJI Semarang telah menyampaikan tuntutan agar polisi pemukul jurnalis meminta maaf secara terbuka.

Pada Minggu 6 April 2025, permintaan maaf tersebut telah dilakukan oleh pelaku. Langkah serupa juga disampaikan secara terbuka oleh Kapolri di Jakarta, termasuk komitmen untuk mengusut dan memberi sanksi kepada pelaku.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang Daffy Yusuf didampingi Ketua PFI Semarang Dhana Kencana mengatakan, sebagai organisasi profesi, PFI Semarang maupun AJI Semarang menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut.

Termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan. Makna sendiri berada di bawah naungan Perum LKBN Antara, yang juga telah mengambil sikap yakni meminta pertanggungjawaban Polri atas kejadian tersebut.

Pihak Polri pun merespons dengan mengadakan petemuan di kantor Biro Antara Jateng sebagai bagian dari upaya memediasi polisi pemukul jurnalis dan korban.

Pelaku telah mengaku salah dan meminta maaf. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses. Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan akan didampingi oleh organisasi, apabila dilakukan.

“Kami meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku. Kekerasan yang dilakukan secara disengaja oleh pelaku tak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini mencederai hak-hak pers,” katanya.