Selain memberi sanksi kepada pelaku, pihaknya juga meminta kepada Kapolri agar melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya penghalang-halangan kerja jurnalis tak terulang lagi.
“Video permintaan maaf dari pelaku kami sertakan sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, bahwa proses penanganan kasus terus dikawal,” ungkap dia.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers,” tandasnya.
Beranda
Headline
Ipda Endry Purwa Sefa, Polisi Pemukul Jurnalis di Semarang datang ke Kantor Antara dan Minta Maaf
Ipda Endry Purwa Sefa, Polisi Pemukul Jurnalis di Semarang datang ke Kantor Antara dan Minta Maaf

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes mencatat progres fisik pembangunan dan perbaikan infrastruktur…

Bantuan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan maupun memulai usaha baru. Jumlah penerima…

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Karena…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.







