Jabar  

IRT Sukabumi Kehilangan Rp 500 Juta Akibat Penipuan Dokter Modus Food Tray

Nasib Malang Seorang IRT di Sukabumi Terjebak Penipuan

SUKABUMI – Seorang ibu rumah tangga di Kota Sukabumi, berinisial FRK (31), mengalami nasib yang sangat menyesalkan. Ia diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang yang diperkirakan memiliki latar belakang sebagai dokter.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, dan kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa ini bermula saat korban bertemu dengan terduga pelaku pada hari Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan kerja sama dalam pengadaan food tray dengan janji keuntungan yang sangat menarik. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta, dengan harapan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

Tidak Ada Pembayaran, Hanya Cek Kosong

Namun, ketika masa jatuh tempo tiba, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan, korban tidak mendapatkan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Justru, pelaku memberikan cek yang kemudian diketahui tidak dapat dicairkan. Cek tersebut ternyata merupakan cek kosong, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi apapun.

Pihak kepolisian segera merespons laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pada hari Minggu, 1 Januari 2026, seorang pria berinisial SA (32) berhasil ditangkap. SA diduga kuat memiliki latar belakang sebagai dokter dan terlibat dalam kasus penipuan ini. Saat ini, ia sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Gunungpuyuh.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana. Di antaranya adalah:

  • Satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban
  • Satu lembar cek BRI senilai Rp 500.000.000
  • Satu lembar cek BRI senilai Rp 235.000.000
  • Dua lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI
  • Surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku

Berdasarkan barang bukti tersebut, pihak kepolisian meyakini bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

SA, yang kini ditahan di Mapolsek Gunungpuyuh, terancam hukuman penjara selama empat tahun jika terbukti bersalah. Kepala Kepolisian Sektor Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap tawaran iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas.

Ia juga menyarankan agar setiap kerja sama dilakukan secara transparan dan legal. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

Pentingnya Keamanan dan Kewaspadaan

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Dengan semakin maraknya tindak kejahatan, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan risiko yang bisa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga terus berupaya untuk menangani kasus-kasus serupa dengan cepat dan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *