Tanggapan Ketua KPK terhadap Isu Revisi UU KPK
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan pernyataan terkait isu yang marak mengenai usulan revisi Undang-Undang KPK agar kembali ke versi lama. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam polemik maupun opini yang muncul seputar perubahan regulasi tersebut.
Isu ini semakin memanas setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyarankan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2), Setyo menekankan bahwa KPK lebih fokus menjalankan amanat undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tetap dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Kami lebih fokus melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, kemudian dari sisi pencegahan, dan sisi penindakan,” jelasnya.
Setyo juga memastikan bahwa seluruh kegiatan KPK tetap berjalan seperti biasanya. Ia menilai tidak ada hal yang mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya. “Dilihat saja, kegiatan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain,” tuturnya.
Meski mengakui ada sejumlah perubahan dalam regulasi, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berpegang pada kewenangan yang dimiliki saat ini. “Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya sedikit banyak mungkin ada. Tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi. “Ya, saya setuju, bagus,” ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.
Pendekatan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya terbatas pada tindakan hukum, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif dan edukatif. Berikut beberapa pendekatan utama yang diterapkan:
- Pendidikan: KPK aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat serta aparat pemerintah tentang pentingnya anti-korupsi.
- Pencegahan: Melalui program pencegahan, KPK berupaya mengurangi risiko terjadinya korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penindakan: Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi tetap menjadi prioritas, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara nasional. Kolaborasi ini mencakup kerja sama dengan Kementerian, BUMN, dan lembaga swadaya masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Antikorupsi
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:
- Melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi KPK.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
- Mengikuti kampanye anti-korupsi yang digelar oleh KPK dan organisasi lainnya.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, harapan besar dapat terwujud dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.












