Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H/2026 M
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pola pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan proses belajar tetap berjalan secara efektif sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.
Kebijakan tersebut mencakup periode mulai pertengahan Februari hingga pasca Idul Fitri 2026 dengan skema pembelajaran yang menggabungkan belajar mandiri dan tatap muka di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan agar siswa tetap dapat melanjutkan proses belajar tanpa mengganggu kegiatan ibadah dan nilai-nilai spiritual.
Pemerintah menekankan pendekatan adaptif dan humanis dalam penerapan kebijakan ini. Penugasan yang diberikan kepada siswa disesuaikan agar tidak memberatkan, sambil meminimalkan penggunaan gawai dan internet. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan terarah.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Berdasarkan SEB tersebut, pada tanggal 18-21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sekolah diminta untuk memberikan penugasan yang tidak memberatkan siswa.
Pada periode ini, fokus utamanya adalah pada kegiatan belajar mandiri yang dapat dilakukan di rumah atau lingkungan sekitar. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Di masa ini, tambahan kegiatan seperti penguatan iman, takwa, kepemimpinan, serta kepedulian sosial akan diberikan kepada peserta didik. Peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan peserta didik non-Islam dapat mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Setelah liburan, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Persiapan dan Koordinasi Daerah
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat bekerja sama dalam menjalankan kebijakan ini.
Menteri Abdul Mu’ti juga berharap kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Peran Orang Tua dan Keamanan Sekolah
Satuan pendidikan diwajibkan untuk menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Sementara itu, peran orang tua atau wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta memperkuat literasi, numerasi, dan karakter.
Orang tua juga diminta untuk mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Kolaborasi Antara Sekolah, Keluarga, dan Pemerintah
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ia mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.












