Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun

Korupsi Pembiayaan Ekspor
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin 18 Maret 2024.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Pada tahap pertama ada empat perusahaan terindikasi korupsi dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

Keempat perusahaan tersebut masing-masing PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung dalam rilisnya.

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan, akan ada tahap dua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi korupsi senilai Rp3 triliun dan 85 miliar.

Keenam perusahaan itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.