Serta akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur tahap dua agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Ini agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan Penerima Fasilitas Kredit Pembiayaan Ekspor Komoditas Kelapa Sawit hingga Nikel
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Terutama dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.