Jaksa Buka Rahasia Riza Chalid, Sang “Trader” Migas

Reputasi Sebagai Trader Migas Membuat Kerry Dipercaya dalam Akuisisi TBBM Merak

JAKARTA – Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan informasi mengenai latar belakang dan reputasi para terdakwa.

Salah satu yang disebutkan adalah Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).

Reputasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kerry dipercaya dalam proses akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dalam proses ini, Kerry berjanji kepada Direktur PT Oiltanking Merak, Danny Subrata, bahwa setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, fasilitas tersebut akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan dapat mencapai okupansi penuh.

Janji yang Mengandung Harapan Besar

JPU menyampaikan bahwa Danny Subrata percaya terhadap janji yang diberikan oleh Kerry karena reputasi ayah terdakwa, yaitu Mohammad Riza Chalid, sebagai seorang trader migas. Hal ini menjadi dasar kepercayaan Danny dalam menyetujui rencana akuisisi TBBM Merak.

Selain itu, Kerry juga menyampaikan bahwa sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak. Ia juga menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.

Dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI menunjukkan bahwa nota kesepahaman ditandatangani pada 6 Maret 2014, dan kontrak sewa antara Oiltanking Merak dan Pertamina akan ditandatangani setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari bank.

Proyeksi Kontrak Sewa dengan Pertamina

Berdasarkan data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya offering letter dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa proses akuisisi dan penyewaan TBBM Merak berjalan secara terencana dan direncanakan sebelumnya.

Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun. Selain Kerry, ada lima terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi

Lima terdakwa yang didakwa dalam kasus ini antara lain:

  1. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024.
  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024.
  3. Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA).
  4. Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dasar Hukum yang Digunakan

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini menunjukkan betapa kompleksnya skenario korupsi yang terjadi dalam pengelolaan aset migas dan bagaimana peran para terdakwa dalam proses akuisisi dan penyewaan fasilitas yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *