Gaji Pokok Anggota DPR RI Tetap Stabil, Hanya Tunjangan yang Naik
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa gaji pokok anggota dewan untuk periode 2024-2029 tidak mengalami kenaikan. Ia menjelaskan bahwa besaran gaji pokok tetap berada di kisaran Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta,” ujar Adies.
Namun, ia menekankan bahwa yang mengalami peningkatan adalah komponen tunjangan. Misalnya, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan bensin meningkat dari kisaran Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta. Dengan adanya penyesuaian tersebut, total penghasilan anggota dewan bisa mencapai sekitar Rp 70 juta per bulan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras dan telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” tambahnya.
Meskipun gaji pokok belum naik selama sekitar 15 tahun, Adies menekankan bahwa anggota dewan tetap menjalankan tugasnya secara maksimal. “Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan upaya efisiensi,” ujarnya.
Fasilitas Baru: Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan
Selain kenaikan tunjangan, Adies juga menyampaikan bahwa anggota dewan periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Sebagai gantinya, setiap anggota akan menerima tunjangan perumahan bulanan sebesar Rp 50 juta.
Menurut Adies, jumlah tersebut dinilai cukup ideal. Ia menjelaskan bahwa harga sewa kontrakan di sekitar kawasan Senayan rata-rata mencapai Rp 3 juta per bulan. Namun, angka Rp 50 juta per bulan dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan anggota dewan yang harus menyewa rumah dengan fasilitas parkir dan garasi.
“Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi,” jelas Adies.
Ia menambahkan bahwa tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota biasa, sedangkan pimpinan DPR masih mendapatkan rumah dinas. “Ya sekitar Rp 50 juta saya rasa, saya kira make sense-lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan), karena dapat rumah dinas,” imbuhnya.
Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah membantah isu kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia menjelaskan bahwa fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kini diganti dengan kompensasi uang.
Penjelasan ini muncul setelah isu viral di media sosial yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga mencapai Rp 100 juta per bulan. “Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Dalam isu tersebut, turut disertakan pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Isu kenaikan tersebut dinarasikan sebagai pengganti rumah jabatan yang kini diganti dengan tunjangan uang Rp 50 juta.