KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Tahun Ini, Keselamatan Jalur Jadi Prioritas Utama

Upaya KAI Daop 7 Madiun dalam Menutup Perlintasan Liar

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan dan melindungi masyarakat dari risiko yang muncul akibat penggunaan jalur rel tanpa izin resmi.

Pada tahun 2025, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 titik perlintasan liar di wilayahnya. Ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang dilaksanakan secara konsisten oleh KAI.

Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai. Hal ini membuatnya rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan operasional kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif penting. Tujuannya adalah untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api.

Ia menegaskan bahwa upaya ini menjadi bentuk komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Di awal tahun 2026, Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi nyata dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono-Sembung. Lokasi tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Meskipun tidak memiliki izin resmi, lokasi ini sering digunakan oleh masyarakat.

Tohari mengingatkan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama dengan meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api. Ia menilai, kondisi ini dapat membahayakan pengguna jalan maupun masinis jika tidak segera ditertibkan.

Dengan intensitas perjalanan kereta api yang semakin tinggi, perlintasan liar sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan penutupan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselematan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun memastikan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Untuk itu, pihak KAI mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan.

Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan demikian, harapan besar diarahkan pada pengurangan risiko kecelakaan dan peningkatan kenyamanan dalam perjalanan kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *