BREBES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan terkait polemik karcis parkir sepeda motor berlogo Pemkab Brebes yang memuat tulisan “Perhatian: Tidak Menanggung Kehilangan Kerusakan Kendaraan atau Barang”.
Karcis tersebut ramai dipersoalkan warga setelah beredar di media sosial. Dalam karcis tertulis Bea Parkir Kendaraan Bermotor untuk sepeda motor sebesar Rp1.000 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan berlaku satu kali parkir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan setempat, Nur Ari Haris Yuswanto melalui Kepala Terminal Pasar Induk Brebes Wardoyo menjelaskan, karcis dengan keterangan tersebut diberlakukan khusus untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan atau lokasi parkir tepi jalan umum.
Pada lokasi tersebut, Dishub tidak menyediakan sistem pengamanan khusus seperti penjagaan penuh atau area parkir tertutup.
“Parkir di bahu jalan memiliki risiko lebih tinggi karena berada di ruang publik terbuka. Oleh karena itu, dalam karcis dicantumkan keterangan bahwa pengelola tidak menanggung kehilangan atau kerusakan kendaraan maupun barang,” kata Wardoyo kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Dishub menegaskan, pungutan parkir tersebut tetap legal karena sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Parkir. Namun, tanggung jawab pengamanan kendaraan sepenuhnya berada pada pemilik kendaraan.
“Ini berbeda dengan parkir yang berada di lokasi tertentu seperti pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan atau pelayanan lainnya, yang dikelola pihak swasta,” jelas Wardoyo.
Dishub Brebes juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, khususnya di tepi jalan. Serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman.
Selain itu, Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap juru parkir agar pelaksanaan parkir di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Soal kejadian juru parkir yang diamuk massa dan viral di media sosial, itu murni kesalahan juru parkir karena telah menariki parkir di luar area warung makan bandeng yang ada di Jalan Proklamasi,” ungkap Wardoyo.
Beranda
Headline
Karcis Parkir "Tidak Menanggung Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan", Pemkab Brebes Lepas Tangan?
Karcis Parkir “Tidak Menanggung Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan”, Pemkab Brebes Lepas Tangan?
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Untuk mengurangi kebocoran retribusi parkir, Pemkab Brebes mulai memberlakukan parkir elektronik. Pemberlakuan ini…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma beberapa hari lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

BREBES – Warga Desa Pejagan dan sekitarnya tetap menolak penutupan Simpang Tiga Pejagan Kecamatan Tanjung,…









