Kasus Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut Memasuki Tahap Persidangan
Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan kini memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu dekade sejak kasus ini terjadi pada 2013, dua tersangka akhirnya resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Selasa 19 Agustus 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah JCS, Kepala KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang juga tercatat sebagai Sales Toyota Delta Mas. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit tersebut.
Tersangka Ditahan, Proses Persidangan Segera Dimulai
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara, tersangka, serta barang bukti. Usai pelimpahan, keduanya langsung ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025. Dengan pelimpahan ke JPU, proses persidangan di Pengadilan Tipikor akan segera digelar. Sebelumnya, JCS telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 12 Agustus 2025. Kini giliran HA yang resmi ditahan setelah penyerahan perkara ke JPU.
Modus Korupsi yang Dilakukan oleh Tersangka
Dari hasil penyidikan, JCS dan HA diduga melakukan berbagai kecurangan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera. Modus yang digunakan antara lain:
- Penggelembungan nilai agunan dalam proses penilaian kredit.
- Pemalsuan data permohonan kredit agar pengajuan dapat disetujui.
- Penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang seharusnya mengikuti aturan dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/2011.
Aksi keduanya kemudian melahirkan perjanjian kredit fiktif bernomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013, yang kini terbukti merugikan keuangan negara.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya yakni pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terlebih Bank Sumut merupakan salah satu bank daerah terbesar di Sumatera Utara. Proses persidangan nanti akan menentukan sejauh mana peran para tersangka dalam skandal kredit bermasalah ini.