Kasus Kematian Terapis Spa 14 Tahun di Jakarta Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi dan TPPO

Identitas Korban Dibongkar, Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Terungkap

JAKARTA – Kasus kematian seorang perempuan muda yang ditemukan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya mengungkap identitas korban.

Korban diketahui bernama RTA (14), seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepolisian Metro Jakarta Selatan kini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya masih memperluas investigasi untuk memastikan semua fakta terungkap.

Ia menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga UU Perlindungan Anak. Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Penggunaan Identitas Kerabat untuk Lamaran Kerja

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RTA menggunakan KTP kerabat keluarganya saat mendaftar sebagai terapis di sebuah tempat spa. Identitas palsu tersebut digunakan agar ia bisa diterima bekerja meskipun usianya baru 14 tahun.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa KTP yang digunakan oleh korban adalah milik kerabatnya yang masih keluarga.

Menurut Citra, berdasarkan informasi dari pihak rekrutmen, RTA mendaftar dengan nama SA agar bisa diterima bekerja. Ia tertarik dengan lowongan kerja yang beredar di media sosial TikTok setelah melihat temannya melakukan siaran langsung (live).

Korban awalnya tertarik setelah melihat siaran langsung temannya di TikTok, kemudian datang untuk mengikuti wawancara.

Terungkap Masih Berusia 14 Tahun

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Indramayu, tempat asal RTA, korban ternyata masih berusia 14 tahun sesuai Kartu Keluarga (KK). Citra menyatakan bahwa benar, yang bersangkutan sesuai data KK bernama RTA dan berusia 14 tahun.

Polisi berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk kerabat yang identitasnya digunakan dan perekrut lapangan yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Proses ini akan membantu mempercepat penyelesaian kasus ini.

KemenPPPA Turut Memantau Penanganan Kasus

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memantau penanganan kasus ini melalui koordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Arifah menegaskan bahwa jika terbukti terjadi eksploitasi ekonomi atau seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 76I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Kronologi Penemuan Jasad

Sebelumnya, warga menemukan jasad perempuan di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, pada Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi terlentang dengan kaki miring ke kanan, mengenakan kaos dan celana panjang abu-abu. Polisi juga menemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel di dekat jenazah.

Sejumlah saksi menyebut sempat mendengar teriakan perempuan dari area sekitar Ruko Pejaten Office Park sebelum penemuan jasad tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda kekerasan berat, namun terdapat luka lecet di bagian lengan kiri, perut kiri, dan dagu korban.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan intensif. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan eksploitasi dan TPPO terhadap korban di bawah umur tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *