Kasus Pailit PTPP: Sengketa Utang Museum KCBN Muarajambi

Perkara Pailit yang Diajukan terhadap PT PP (Persero) Tbk

JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan BUMN di Indonesia, telah menerima surat panggilan sidang terkait permohonan pailit. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 11 September 2025.

Surat tersebut berasal dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Direktur Keuangan PT PP (Persero) Tbk, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa gugatan pailit diajukan oleh dua pihak, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan PT Sinar Baja Prima sebagai Pemohon Pailit II.

Permohonan ini berkaitan dengan utang yang diakibatkan oleh KSO PP-Urban dalam proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, di mana PT PP menjadi pihak termohon.

Pemohon Pailit I, PT Stahlindo Jaya Perkasa, merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja dalam proyek tersebut. Proses kerja sama ini didasarkan pada dua dokumen hukum, yaitu:

  • Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003/SPS/524305/KSOPPURBAN/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 antara KSO PP-Urban dengan Pemohon Pailit I.
  • Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003-ADD1/SPS/524305/KSOPPURBAN/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 sebagai amandemen dari perjanjian sebelumnya.

Nilai kontrak yang ditetapkan untuk Pemohon Pailit I mencapai Rp 14,07 miliar. Dari jumlah tersebut, PT PP telah membayarkan sebesar Rp 10,59 miliar. Setelah dikurangi pajak dan potongan sesuai aturan sebesar Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PT PP kepada Pemohon Pailit I tersisa sebesar Rp 2,99 miliar.

Selain itu, berdasarkan Akta Cessie yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, sebagian piutang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II. Hal ini memengaruhi rincian tuntutan yang diajukan oleh kedua pihak:

  • Pemohon Pailit I menagih sebesar Rp 1,94 miliar.
  • Pemohon Pailit II menagih sebesar Rp 1,04 miliar.

Agus Purbianto menegaskan bahwa PT PP akan mengikuti proses hukum secara kooperatif dan didampingi oleh kuasa hukum. Ia menyatakan bahwa saat ini belum ada dampak signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Meskipun demikian, PT PP tetap waspada dan siap menghadapi segala kemungkinan yang muncul dari proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *