Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Kasus Sritex di Solo dan Karanganyar

Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi PT Sritex

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap enam bidang tanah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penyitaan ini dilakukan pada Selasa (7/10/2025) dan diikuti dengan pemasangan plang sebagai tanda bahwa aset tersebut telah disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Sritex.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan plang berjalan lancar dan aman, dengan dukungan dari berbagai pihak seperti personel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan.

Aset yang disita mencakup beberapa bidang tanah dan bangunan. Antara lain, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Selanjutnya, satu bidang tanah beserta vila seluas 3.120 m2 di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Empat bidang tanah kosong juga turut disita, yaitu di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat. Total luas lahan yang dipasang plang penyitaan mencapai 20.027 m2.

Tersangka Dugaan TPPU dalam Kasus Sritex

Kejagung telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain: eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Selain itu, tersangka juga meliputi Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).

Beberapa nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).

Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Kasus korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun. Angka ini berasal dari total kredit yang diberikan oleh bank-bank daerah kepada Sritex. Berikut rincian perolehan kredit:

  • Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
  • Bank BJB: Rp 543.980.507.170
  • Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57

Menurut Kejagung, kredit yang seharusnya digunakan untuk modal usaha justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit sebesar Rp 2,5 triliun kepada Sritex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *