Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.
Beranda
Headline
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat…

KPK menyatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika…

Sebelumnya, Prabowo mengaku akan menyiapkan rencana pembuatan penjara di pulau terpencil yang diperuntukkan bagi para…

Menurut KPK, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dananon-budgeter. Penunjukan agensi…

Hal ini juga lantaran ada masalah yang serius di lingkungan pengendalian perusahaan BUMN itu. Menurut…







