JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, atau korupsi Pertamina.
Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
‘Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu 26 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB. Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,”lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa kedua orang itu telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya
