“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan. Kemudian menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.
Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.
Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92. Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.
Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.
Kejagung Ungkap Sosok yang Berhasil Bongkar Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membeberkan, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka….

Ia menambahkan, jika ada tindakan-tindakan dari Pertamina yang menyakiti hati dan kepercayaan masyarakat, pihaknya menyampaikan…

Fadjar menyebut, Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel…

Posisi teratas dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia masih dipegang oleh tata niaga timah di wilayah…

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus…