BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes menangkap empat orang pelaku kredit fiktif dengan kerugian negara senilai Rp3,59 miliar, Rabu 2 Juli 2025.
Dua orang dari tersangka itu adalah karyawan bank milik pemerintah, dan dua orang lainnya merupakan nasabah yang melakukan manipulasi data nasabah lain.
Dua orang eks Pegawai Bank BUMN ini melakukan kongkalikong dengan dua nasabah bank untuk mencari nasabah lain dan memanfaatkan identitasnya.
Identitas itu untuk digunakan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN. Totalnya, ada 67 orang yang datanya dimanipulasi sebagai peminjam.
Kedua eks pegawai bank itu adalah AHF (28) dan MB (34), sedangkan dua nasabah yang menjadi rekan korupsi adalah TS (44) dan WS (55).
Mereka melakukan kredit fiktif dengan memanipulasi identitas nasabah lain sebagai peminjam dan melakukan verifikasi usaha fiktif sepanjang tahun 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau kredit fiktif dengan kerugian negara Rp3,59 miliar.
Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik pemerintah dan dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau nasabah.
Kejaksaan Brebes Tahan 2 Eks Pegawai Bank BUMN dan 2 Nasabah di Brebes Soal Kredit Fiktif Rp3,59 M
