Jadi Tersangka Usai Terlibat Kecelakaan dengan Seorang Guru, Warso Warga Brebes Kini Bebas Lewat Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri Brebes
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Warso. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Warso (46) menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa 24 September 2024.

Warso dibebaskan dari status tersangka usai mendapat restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Brebes setelah korban memaafkan tersangka.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung yang mewakili Kepala Kejaksaan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Warso.

Penyerahan dilakukan di Rumah Restoratif Justice Kejari Brebes di Balai Desa Buaran Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Rabu 11 Desember 2024.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes selaku fasilitator melakukan mediasi, yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” katanya.

“Dalam mediasi itu korban telah ikhlas dan memaafkan perbuatan tersangka, sehingga korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat,” sambung dia.