Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Rp 26,3 Miliar

Penahanan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

SUMENEP – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp26,3 miliar. Keempat tersangka ini merupakan para pelaku yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP, yang bertindak sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW yang berperan sebagai pembantu fasilitator.

Mereka menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 20.00 WIB pada Selasa (14/10/2025), setelah itu langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat sehingga memutuskan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Aspek alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Karena itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya,” ujarnya melalui rilis tertulis.

Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada warga penerima program.

Besaran pemotongan bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih komitmen fee. Selain itu, ada juga potongan tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.

“Modusnya adalah pemotongan dana bantuan. Setiap penerima, uang dipangkas untuk komitmen fee dan laporan fiktif,” tegas Wagiyo.

Praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp26,3 miliar. Angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, pada tahun 2024 pemerintah pusat menggelontorkan dana lebih dari Rp109 miliar untuk Program BSPS di Kabupaten Sumenep. Dana tersebut disalurkan kepada 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan.

Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana yang cukup besar dan berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Dengan penahanan empat tersangka, penyidik berharap bisa menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan adanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *