Kronologi Kematian Dokter Internship Akibat Infeksi Campak
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan detail tentang kematian Andito Mohammad Wibisono, seorang dokter intern yang bertugas di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat. Andito meninggal setelah terinfeksi campak yang menyebabkan komplikasi berat pada jantung dan otak.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa korban adalah peserta program internship dengan masa tugas dari Agustus 2025 hingga Agustus 2026. Menurutnya, kasus ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2026 ketika korban mulai menunjukkan gejala demam, flu, dan batuk.
Gejala Awal Pada 18 Maret 2026
Pada tanggal 18 Maret 2026, korban menunjukkan gejala awal seperti demam, flu, dan batuk. Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa sekitar 10 hari sebelumnya, korban sempat menangani pasien campak di fasilitas kesehatan tempat ia bertugas. “Tanggal 8 Maret, dia menangani kasus campak,” ujarnya dalam konferensi pers.
Tetap Bertugas Meski Diberi Izin Sakit
Meskipun telah merasakan gejala, korban tetap menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Ia mengajukan izin sakit pada 19 hingga 21 Maret, dan izin tersebut disetujui oleh pembimbingnya. Namun, korban memilih tetap masuk kerja dan menangani pasien, termasuk empat pasien suspek campak. “Anaknya rajin dan semangat, sehingga tetap bertugas meskipun sedang sakit,” jelas Yuli.
Perawatan Mandiri di Rumah
Dari 22 hingga 25 Maret 2026, kondisi korban belum membaik. Oleh karena itu, ia kembali diberikan izin sakit dan menjalani perawatan mandiri di rumah. “Izin sakit diberikan lagi dan dilakukan perawatan mandiri di rumah,” tambahnya.
Penurunan Kesadaran Pada 25 Maret 2026
Pada tanggal 25 Maret 2026, kondisi korban memburuk dengan penurunan kesadaran. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif di ruang ICU. “Setelah penurunan kesadaran, korban dibawa ke RSUD Cimacan dalam keadaan kritis,” ujarnya.
Meninggal Dunia Pada 26 Maret 2026
Sehari setelah dirawat, tepatnya pada 26 Maret 2026, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 11.30 WIB. Diagnosis akhir menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah campak yang disertai gangguan pada jantung dan otak. “Diagnosis akhir menyebutkan campak dengan gangguan jantung dan otak,” tambah Yuli.
Hasil Laboratorium Konfirmasi
Hasil pemeriksaan laboratorium yang keluar dua hari kemudian, yaitu pada 28 Maret 2026, memastikan bahwa korban positif campak. “Serum korban sudah diambil sebelum meninggal, dan hasilnya keluar pada 28 Maret dengan diagnosis positif campak,” jelasnya.
Langkah Kemenkes Pasca Kejadian
Menyusul kejadian ini, Kemenkes akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program internship, terutama dalam aspek kesehatan peserta. Fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk lebih responsif apabila peserta mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship tidak diperkenankan menangani kondisi kesehatannya sendiri tanpa pengawasan tenaga medis lain. “Peserta internship tidak diperkenankan untuk mengatur penanganan kesehatannya sendiri,” pungkas Yuli.












