“Total BB yang dimusnahkan dari 12 tindak pidana narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 66,5 gram ganja, 125,17 gram sabu, 121 butir Hexymer, 226 butir Tramadol dan 5 butir Riklona,” tandasnya.
Usai dimusnahkan, semua barang bukti tindak pidana umum berstatus lenyap, dan tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapa pun.
Sementara, kegiatan pemusnahan barang bukti tesebut dihadiri dan disaksikan Polres Brebes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.