Klaim Lahannya Tercemar Limbah Pabrik Petani di Cimohong Minta Ganti Rugi

PT Daehan Global Brebes
Petani di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba melakukan audiensi meminta ganti rugi dari PT Daehan Global Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Petani di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, menuntut ganti rugi dari PT Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu 5 Februari 2025.

Audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan pabrik garmen tersebut.

Dalam audiensi tersebut petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 4.900 meter persegi tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri.

H. Hasim (53), perwakilan petani, mengakui adanya dampak positif PT Daehan Global Brebes terhadap perekonomian warga.

Namun, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar.

“Kondisi ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun,” katanya.