Komitmen Pemerintah dalam Mengelola Sampah Plastik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyusun peta jalan (roadmap) yang bertujuan memastikan penyelesaian dan pengelolaan sampah plastik pada tahun 2029. Hal ini menjadi bagian dari target nasional yang ingin mencapai pengelolaan sampah secara keseluruhan sebesar 100% pada tahun tersebut.
Hanif menjelaskan bahwa sampah plastik menjadi salah satu isu penting yang perlu ditangani secara serius. “Detailnya kami akan bahas dengan Pak Menteri Perindustrian. Kami akan segera melakukan rapat formal dengan beliau untuk mendesain bagaimana roadmap-nya untuk menuju ke 2029,” ujarnya usai peluncuran “Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia Ekoregion Sumatra dan Sulawesi” di Jakarta, Selasa (19/8).
Peta jalan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menangani polusi akibat sampah plastik. Hal ini disampaikan oleh Hanif saat berada dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global di Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa, Swiss, pada 5 hingga 13 Agustus. Meskipun negosiasi berakhir tanpa kesepakatan, Indonesia tetap menunjukkan komitmennya untuk menghentikan polusi plastik, baik dengan maupun tanpa perjanjian global yang mengikat.
Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas
Salah satu langkah strategis yang sedang dikerjakan adalah perubahan tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR). Hanif menjelaskan bahwa EPR akan diubah dari bentuk sukarela menjadi kewajiban bagi produsen. Dengan demikian, produsen harus merancang kemasan yang multifungsi dan menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Jadi semuanya terkontrol dengan tertib dan perlu satu badan producer responsibility organization yang menangani handling terkait dengan plastik itu. Mudah-mudahan segala cara yang kita lakukan mampu menangani pengelolaan tata kelola plastik di Tanah Air,” kata Menteri Hanif.
Data Pengelolaan Sampah Nasional
Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah pada tahun 2024 mencapai 34,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,75% adalah sampah plastik. Sampah plastik menempati posisi kedua sebagai jenis sampah terbesar setelah sisa makanan, yang mencapai 39,23% dari total timbulan sampah nasional.
Dari data ini, terlihat betapa besar tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah plastik. Oleh karena itu, peta jalan yang akan dibuat oleh pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Beberapa langkah yang diperlukan meliputi:
- Penyusunan roadmap yang jelas dan terstruktur.
- Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, terutama produsen.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
- Penguatan regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan sampah plastik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai target pengelolaan sampah nasional sebesar 100% pada tahun 2029, termasuk dalam pengelolaan sampah plastik.