PALEMBANG – Pengadilan Militer Palembang jatuhkan hukuman mati pada Kopda Bazarsah. Kopda Bazarsah, seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi. Vonis ini diberikan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, Kopda Bazarsah telah menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggota lainnya, yaitu Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pembunuhan terjadi saat aparat kepolisian menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore.
Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan vonis di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dalam pembacaan putusan, ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
Alasan Pemidanaan Mati
Hakim merinci 19 hal yang memberatkan vonis mati bagi Kopda Bazarsah. Hal-hal tersebut mencakup aspek kepentingan militer, pelaku, perbuatan, dan akibat tindak pidana. Beberapa alasan utama meliputi:
Aspek Kepentingan Militer
- TNI adalah lembaga terhormat yang harus diawaki oleh prajurit yang handal dan profesional.
- Terdakwa mengkhianati tugas mulia dengan menyelenggarakan perjudian dan menyalahgunakan senjata api.
- Perbuatan terdakwa menjadi viral dan merusak citra TNI.
- Perbuatan terdakwa merusak sinergitas antara TNI dan Polri.
Aspek Pelaku (Subyektif)
- Penembakan dilakukan secara sengaja dan sadar.
- Aktivitas perjudian dilakukan pada jam dinas.
- Terdakwa justru memperkuat perjudian di tengah masyarakat.
- Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.
- Pidana sebelumnya tidak membuatnya jera.
Aspek Perbuatan (Obyektif)
- Senjata api yang dimiliki terdakwa ilegal.
- Munisi tajam diperoleh secara ilegal.
- Terdakwa menyimpan munisi di rumahnya.
- Senjata api memicu niat untuk menembak aparat.
- Penyalahgunaan senjata api memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
Aspek Akibat Tindak Pidana
- Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
- Penembakan menimbulkan rasa miris.
- Keluarga korban belum memaafkan kesalahan terdakwa.
Tidak Ada Keadaan Meringankan
Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang dapat meringankan hukuman terhadap Kopda Bazarsah. Meskipun tidak melakukan pembunuhan berencana, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu, Kopda Bazarsah juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Banding dan Nasib Kopda Bazarsah
Setelah dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah mengajukan banding. Namun, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati karena status Kopda Bazarsah saat ini sudah menjadi warga sipil. Setelah pemecatan dari dinas militer, proses hukuman akan dilanjutkan oleh pengadilan sipil.
Sejarah Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Dengan vonis ini, Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menyebut bahwa meskipun ini pertama kali diberikan oleh Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati sebelumnya pernah diberikan oleh pengadilan militer lain seperti di Bandung dan Surabaya.












