Kasus Tambang Ilegal di HPL Transmigrasi, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
JAKARTA – Pengungkapan dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar akibat aktivitas tambang ilegal yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kasus ini, dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kukar, yaitu BH atau Basri Hasan dan ADR atau Adinur, diduga terlibat langsung dalam penerbitan izin operasi produksi tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Perbuatan mereka menyebabkan tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan penambangan batubara di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 tanpa memiliki izin yang sah.
Peran Tersangka dalam Penyimpangan Izin
Menurut informasi dari Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, tersangka BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2009–2010 tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) untuk ketiga perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara bebas di HPL transmigrasi meskipun perizinan belum selesai.
Selanjutnya, pembiaran ini dilanjutkan oleh tersangka ADR saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2010–2013. Dari tahun 2011 hingga 2012, ADR diketahui membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No. 01. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan izin pertambangan.
Kerugian Negara yang Signifikan
Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejati Kaltim menunjukkan angka yang sangat besar. Nilai kerugian mencapai sekitar Rp500 miliar karena tanah yang mengandung batubara telah dijual secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, kerusakan lingkungan juga menjadi dampak lain dari penambangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Danang menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, ada indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka selama masa jabatan mereka.
Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1). Dengan pertimbangan tersebut, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda.
Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yakni lima tahun atau lebih.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka BH dan ADR disangkakan dengan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk subsidair, tersangka juga disangkakan dengan pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












