KPK Menunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Korupsi Jalan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Hadir dalam Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot. Penyataan ini disampaikannya saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Johanis menjelaskan bahwa KPK hanya bertugas melaksanakan perintah dari majelis hakim. “Itu adalah hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi pemanggilan,” ujarnya.

Menurut Johanis, kehadiran saksi seperti Bobby Nasution bergantung pada putusan yang diberikan oleh pengadilan. “Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, B, atau C, maka kami akan hadirkan sesuai dengan perintah tersebut,” tambahnya.

Pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Menurut Johanis, keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat apakah tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Hakim memandang bahwa keterangan saksi masih dibutuhkan sebagai alat bukti,” jelas Johanis.

Sidang Perkara Korupsi Jalan di Sumut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan menghadirkan empat saksi kunci. Di antaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka.

Selanjutnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. Mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi juga akan dihadirkan.

Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK telah mendatangkan tiga saksi, yaitu Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut, dan Edison Pardamean, yang bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Jumlah Saksi yang Akan Dihadirkan

Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang diminta oleh hakim. “Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi,” kata Eko. Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan ini, KPK akan menghadirkan sekitar 30 saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madina dan Medan.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Diduga, korupsi ini terjadi karena Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Mereka memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *