Penyidikan KPK Terkait Korupsi Impor Barang Dilanjutkan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada hari ini, Selasa (31/3/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari kalangan wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi yang dipanggil adalah Liem eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Sri Pangestuti alias Tuti, serta Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit. Mereka diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan impor barang.
Langkah penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. Sejak awal Februari 2026, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta pegawai lain seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Perkara ini berawal dari adanya pengaturan jalur impor barang agar dapat menghindari pemeriksaan fisik atau jalur merah. Dengan adanya pengkondisian tersebut, dugaan adanya barang ilegal dan palsu yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas Bea Cukai semakin kuat. KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dan logam mulia dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari lalu.
Selain memeriksa pihak swasta, KPK juga terus memperluas penyidikan untuk mendalami keterlibatan sektor lain. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada impor barang, tetapi juga mencakup dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Beberapa aspek penting yang sedang diteliti oleh KPK antara lain:
- Pengaturan jalur impor: Apakah ada pihak tertentu yang mengatur jalur impor agar tidak melalui pemeriksaan fisik.
- Keterlibatan pihak swasta: Bagaimana peran pengusaha dalam membantu proses impor yang diduga melanggar aturan.
- Penyitaan barang bukti: Apakah uang dan logam mulia yang disita benar-benar terkait dengan tindak pidana korupsi.
- Dugaan korupsi dalam pengurusan cukai: Apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen cukai.
Proses penyidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi. Dengan memperluas cakupan penyidikan, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Seiring berjalannya waktu, publik diharapkan tetap waspada dan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Dengan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat, diharapkan bisa tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.










