Penggeledahan di Madiun Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Madiun terkait dugaan kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penggeledahan dilakukan di rumah Maidi serta tempat tinggal orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026), dan dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya.
Menurutnya, penyidik KPK menyita beberapa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan sejumlah uang dari lokasi yang digeledah. Namun, nominal uang yang disita belum diungkapkan secara rinci.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk menelusuri perkara lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Selain Maidi, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum
Proses penyidikan kasus ini dimulai setelah penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memperhatikan setiap indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain penahanan, KPK juga terus melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi contoh bagaimana KPK bekerja untuk memberantas praktik korupsi di berbagai level pemerintahan. Tindakan yang dilakukan KPK mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
Langkah Berikutnya
Meskipun proses penyidikan sedang berlangsung, KPK tetap berkomitmen untuk terus memperbarui perkembangan kasus ini kepada publik. Dengan adanya penggeledahan dan penahanan tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya anti-korupsi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak terlibat dalam praktik korupsi apapun, baik dalam bentuk penerimaan gratifikasi maupun pemerasan dana. KPK akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi korupsi di wilayah-wilayah lain.












