Penyitaan Uang Rp 100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Berasal dari Dana Jamaah
JAKARTA – KPK menegaskan bahwa penyitaan uang senilai sekitar Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tidak berasal dari dana jamaah.
Uang tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi bahwa uang tersebut merupakan titipan atau simpanan calon jamaah haji.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024.
Kuota Haji Tambahan yang Tidak Sesuai Aturan
Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler Indonesia yang telah lama mengantre.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dalam aturan yang berlaku, kuota tambahan seharusnya diperuntukkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, berdasarkan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dampak Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai
Budi menjelaskan bahwa dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari yang seharusnya.
Ia menegaskan bahwa jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel meningkat tajam atas pembagian kuota 50:50 tersebut. Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut.
Aliran Dana dari PIHK ke Oknum di Kemenag
Dalam proses penyidikan KPK menemukan fakta adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Modusnya beragam, mulai dari uang percepatan hingga biaya tidak resmi lainnya yang diberikan agar kuota haji khusus dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah tanpa antre panjang.
Adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya, membuat kuota haji khusus bisa langsung digunakan untuk keberangkatan jamaah pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrian.
Kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait. Hal ini berdampak pada distribusi kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, dugaan aliran dana dari PIHK ke oknum di Kemenag juga menjadi salah satu indikasi adanya tindakan tidak sah dalam pengelolaan kuota haji. KPK tetap berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.













Turkey tours packed Best Turkey tour packages for cultural exploration! Authentic experiences and genuine local interactions. https://dice-dynasty.store/?p=4535