Hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, di rumahnya dan juga berhasil mengamankan bong sabu dan timbangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kami tahan, dan ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.












