Lima Jenis Kejahatan Siber yang Mengancam Tabungan Anda!

Tantangan Kejahatan Siber di Sektor Keuangan

JAKARTA – Pengawasan terhadap kejahatan siber di sektor keuangan kini menjadi perhatian utama, mengingat tingginya kerugian yang dialami masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah kerugian dari penipuan keuangan ilegal telah mencapai Rp 4,6 triliun dalam waktu 10 bulan terakhir.

Angka ini berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang berdiri sejak 22 November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa angka ini melebihi perkiraan awal OJK yang sebelumnya memperkirakan kerugian sebesar Rp 2 triliun selama 1,5 tahun.

“Dari mulai November tahun lalu kita buka, itu sudah ada Rp 4,6 triliun yang total kerugian yang diadukan oleh masyarakat kita. Ini luar biasa,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa kejahatan siber dari November 2024 hingga Januari 2025 telah merugikan finansial sebesar Rp 476 miliar.

Hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik. Dengan situasi ini, masyarakat perlu memahami modus-modus penipuan yang dapat mengancam keamanan keuangan mereka.

Modus Penipuan yang Umum Terjadi

Berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber:

1. Phishing

Phishing adalah modus penipuan yang memanfaatkan email korban saat transaksi digital. Pelaku mengirimkan email dengan alamat yang menyerupai pihak resmi untuk memancing korban mengeklik link berbahaya.

Isi email biasanya mengandung desakan seperti ancaman pemblokiran rekening, pembaruan password, atau hadiah yang akan hangus jika tidak diklaim. Untuk menghindari modus ini, penting untuk menjaga kerahasiaan email pribadi dan tidak mudah tergiur dengan pesan yang menyerang emosi.

2. Smishing

Smishing adalah modus penipuan yang menggunakan SMS sebagai media. Pesan SMS ini bisa mengandung tautan malware atau link berbahaya. Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs palsu atau nomor telepon palsu.

Karena pesan ini terasa lebih personal, korban cenderung kurang waspada. Maka dari itu, selalu periksa sumber informasi sebelum mengklik tautan apa pun.

3. Vishing

Vishing adalah modus penipuan yang dilakukan melalui telepon. Pelaku menggunakan suara untuk memaksa korban memberikan informasi pribadi atau keuangan. Untuk mencegah vishing, gunakan aplikasi spam yang tersedia di ponsel dan hindari memberikan informasi sensitif melalui panggilan tak dikenal.

4. Carding

Carding adalah kejahatan pencurian nomor kartu kredit untuk digunakan dalam transaksi online. Untuk menghindari carding, pastikan data pribadi kartu kredit tetap rahasia, gunakan internet pribadi, dan hanya belanja di situs yang terpercaya.

5. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion

Kejahatan siber juga mencakup cyber espionage, sabotage, dan extortion. Cyber espionage melibatkan akses ilegal ke sistem komputer target, sedangkan sabotage dan extortion melibatkan gangguan atau penghancuran data.

Untuk mencegahnya, selalu perbarui password secara berkala, pantau aktivitas sistem, dan kenali teknik serangan siber.

Dengan meningkatkan kesadaran dan cara bertransaksi yang aman, masyarakat dapat meminimalkan risiko kejahatan siber yang semakin canggih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *