“Saya sudah empat kali mencuri sepeda motor di Brebes. Kalau berhasil, saya dapat upah dari teman saya sebesar Rp 1,5 juta,” kata pelaku Agung.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Adhiyat mengatakan, hasil interorgasi terhadap pelaku terungkap pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pelaku pernah dipenjara 3,6 tahun di Lapas Indramayu dalam kasus pencurian sepeda motor. Sedangkan pelaku belum kapok mencuri karena untuk kebutuhan.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus curanmor. Pelaku terancam kurungan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.