Masuk Kerja saat Pemilu, Buruh di Brebes Wajib dapat Upah Lembur

Upah Lembur Pemilu
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar saat meninjau pabrik untuk memastikan hak pilih masing-masing buruh pada Pemilu 2024. (Foto: Dok Istimewa)

BREBES – Pemkab Brebes, Jawa Tengah mengumumkan karyawan yang bekerja saat hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 berhak mendapatkan upah lembur.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 500.15/73/II/2024 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja dan Hak Pekerja dalam Pemilu 2024 yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur,” kata Eko, ditemui di kantornya, Selasa 13 Februari 2024.

Eko menjelaskan, besaran upah lembur yang biasa diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan,” kata Eko.

Eko menyebut, untuk buruh yang menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berhak mendapat dispensasi untuk tidak masuk kerja selama menjalankan tugasnya.