Melihat Antusias Warga Brebes Bayar Pajak Kendaraan, Sehari Tembus Rp 700 Juta

Penghapusan denda atau Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng
Warga Kabupaten Brebes antre membayar pajak kendaraan saat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah. (Foto: Mantiq Media)

Kepala Samsat Brebes, Agung Briliantoro mengungkapkan, hari pertama, ada sekitar 4.000 wajib pajak dengan nominal sekitar Rp 700 juta yang dibayarkan melalui Samsat induk Brebes, Samsat pembantu Bumiayu dan Samsat pembantu Tanjung.

Agung mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan di Brebes sekitar di bawah Rp 20 miliar dari sekitar 20.000 objek kendaraan.

“Jadi wajib pajak hanya membayar tahun berjalan. Tapi masih membayar pokok Jasa Raharja dan PNBP. Denda Jasa Raharja juga dibebaskan,” kata Agung.

Agung berharap warga bisa memanfaatkan dengan baik program dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi demi meringankan beban ekonomi warga usai menghadapi Lebaran.