Mengapa 57 Pegawai KPK Perlu Dikembalikan ke Pekerjaan?

Alasan Mengaktifkan Kembali 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyampaikan sejumlah alasan penting mengapa negara perlu mempertimbangkan kembali pengaktifan 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui ujian wawasan kebangsaan (TWK) pada tahun 2021 lalu.

Menurutnya, tindakan ini bisa menjadi langkah signifikan dalam memperbaiki citra dan kredibilitas lembaga anti-korupsi tersebut. Pertama, ia menilai bahwa pengaktifan kembali para pegawai tersebut dapat menjadi bukti nyata bahwa era saat ini berbeda dengan masa kepemimpinan Firli Bahuri yang diketahui terlibat dalam kasus korupsi.

Era pimpinan Setyo Budiyanto dianggap lebih transparan dan berintegritas. “Harus ada garis demarkasi jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto,” ujarnya.

Menurut Praswad, langkah ini juga akan membuktikan adanya perbedaan antara KPK yang pernah terpuruk dan KPK yang kini sedang bangkit. Ia menekankan bahwa hak konstitusional dari 57 pegawai tersebut telah dirampas secara tidak adil, termasuk dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar terkait Pancasila dan pelanggaran hak asasi manusia.

Membangun Kepercayaan Publik

Alasan kedua yang disampaikan adalah bahwa masyarakat tidak lagi bisa hanya dijanjikan melalui jargon atau janji-janji kosong. Praswad menilai bahwa pengembalian hak para pegawai KPK ini bisa menjadi titik balik bagi Presiden Prabowo dalam menjalankan komitmennya untuk membersihkan lembaga pemerintahan dari praktik korupsi.

Ia menekankan bahwa kembalinya para ‘korban TWK’ yang telah teruji integritas dan semangat juangnya akan memberikan dorongan besar bagi KPK. Dengan langkah konkret ini, KPK diharapkan dapat bangkit kembali dan meraih kembali kepercayaan publik yang sempat tergoyahkan.

Pesan Politik yang Kuat

Selain itu, Praswad juga menilai bahwa jika pemerintah memfasilitasi para pegawai tersebut untuk kembali bekerja di KPK, hal ini akan menjadi pesan politik yang kuat.

Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan saat ini tidak korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pemerintahan ini dianggap memiliki kemauan politik yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah koruptif.

“Ini adalah bukti nyata komitmen menuju Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas,” ujarnya.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Praswad juga mendorong pimpinan KPK agar menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menyarankan agar lembaga tersebut membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan,” tambahnya.

Dalam penutupnya, Praswad menyampaikan bahwa dirinya dan 56 rekan lainnya siap kembali aktif bertugas di KPK. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang ingin 57 pegawai tersebut kembali bekerja di KPK sangat kuat dan harus dipenuhi. “Saya dan seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *