Mengapa Polisi Tidak Menangkap Tentara Penyerang Andrie Yunus?

Penahanan Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JAKARTA – Empat orang yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah ditahan. Namun, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), instansi asal dari para tersangka, bukan oleh aparat kepolisian.

Para tersangka adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS TNI) yang akan diproses secara internal melalui peradilan militer. Beberapa kelompok masyarakat sipil menuntut agar para tersangka diadili melalui sistem peradilan umum.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, sulit bagi polisi untuk langsung menindak pelaku karena status mereka sebagai tentara aktif tetap dilindungi oleh hukum militer. Dalam Pasal 74 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada peradilan militer hingga adanya undang-undang khusus tentang peradilan militer. Hal ini menjadi penghambat bagi proses hukum terhadap pelaku. “Karena pelaku semuanya militer,” ujar Erasmus pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pada pertengahan Maret 2026, polisi sebenarnya telah mengumumkan dua orang yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan adanya pelaku lain dengan total empat orang.

Keempatnya adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Mereka ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026. “Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pandangan yang wajar terkait proses hukum yang diberlakukan terhadap para tersangka. Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, tidak merasa heran dengan keputusan TNI yang langsung memproses empat terduga pelaku secara internal. “Polisi kan tidak bisa menangkap (anggota) TNI,” ujarnya pada Rabu, 18 Maret 2026.

Meski begitu, menurutnya, perkara ini bisa diadili baik oleh TNI maupun Polri. Dasar hukumnya adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hasil penyelidikan kepolisian akan dikolaborasikan dengan temuan TNI. Dia mengklaim bahwa Polri dan TNI berkomitmen mengungkap terang kasus Andrie Yunus. “Sebagaimana arahan bapak presiden,” katanya.

Proses Hukum yang Berbeda

Proses hukum terhadap para tersangka berbeda antara TNI dan Polri. Para pelaku yang merupakan anggota TNI akan diproses melalui peradilan militer, sementara jika pelaku adalah warga sipil, maka akan diadili melalui sistem peradilan umum. Hal ini menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh lembaga-lembaga hukum dan masyarakat sipil.

Beberapa organisasi hak asasi manusia mempertanyakan apakah keputusan TNI untuk menangani kasus ini secara internal sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Mereka berharap agar proses hukum yang diberlakukan dapat menjunjung tinggi hak-hak dasar pelaku maupun korban.

Selain itu, muncul pertanyaan tentang keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini. Meskipun TNI bertanggung jawab atas penangkapan dan pemrosesan, polisi tetap memiliki peran dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. Kolaborasi antara kedua institusi ini menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan kejelasan dalam kasus ini.

Tantangan dalam Proses Hukum

Salah satu tantangan utama dalam kasus ini adalah perbedaan sistem hukum antara TNI dan Polri. Sistem peradilan militer memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dari peradilan umum. Hal ini dapat memengaruhi cara penanganan kasus serta penegakan hukum secara keseluruhan.

Selain itu, masalah hukum yang mendasari juga menjadi perhatian. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan memberikan dasar hukum yang jelas, namun implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan.

Masyarakat sipil dan lembaga advokasi terus mengawasi proses hukum ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh dalam memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan, serta meningkatkan perlindungan terhadap individu yang menjadi korban tindak kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *