Solusi Berkelanjutan untuk Penambang Rakyat di Bangka Belitung
JAKARTA – Polemik penertiban tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung kembali menjadi perhatian masyarakat. Konflik yang terjadi antara para penambang rakyat dan perusahaan besar memicu kepedulian pemerintah untuk turun tangan.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan dukungannya agar pengelolaan tambang rakyat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini diharapkan menjadi solusi adil bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Ferry menegaskan bahwa pemerintah mendukung jika para penambang timah di Babel bergabung dalam wadah koperasi. Dengan demikian, kegiatan pertambangan akan memiliki legalitas resmi dan jaminan hukum yang kuat.
“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih, dan IUP Timah dikelola oleh koperasi tersebut. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola tambang secara sah,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pihak yang mendapat prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Melalui Pasal 17 ayat 4, disebutkan bahwa pemberian WIUP dapat dilakukan dengan mekanisme lelang atau pemberian prioritas, di mana koperasi, badan usaha kecil menengah (UKM), dan organisasi masyarakat keagamaan menjadi penerima prioritas.
Selain itu, Pasal 26 C hingga 26 F menjelaskan bahwa Koperasi wajib diverifikasi legalitas dan keanggotaannya oleh Kementerian Koperasi serta Menteri dapat memberikan WIUP Mineral atau Batubara secara prioritas melalui sistem OSS.
Luas wilayah izin bagi koperasi dibatasi maksimal 2.500 hektar. Aturan ini memberikan peluang besar bagi koperasi rakyat untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan.
Menkop juga menjelaskan bahwa pengelolaan IUP oleh koperasi bisa dijalankan melalui gerai Kopdes/Kel di setiap desa atau kelurahan. Gerai ini tidak hanya berfungsi untuk administrasi tambang, tetapi juga menjadi pusat ekonomi masyarakat desa.
Saat ini, terdapat tujuh jenis gerai wajib yang dikembangkan, seperti Gerai sembako, Apotek desa, Klinik desa, Kantor koperasi, Unit simpan pinjam, Gerai cold storage atau cold chain, dan Gerai logistik.
“Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika potensinya tambang, maka koperasi dapat membuka gerai izin usaha pertambangan,” jelas Menkop Ferry.
Selain dukungan kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pembiayaan untuk Koperasi Merah Putih melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat modal koperasi dalam mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik tambang di daerah. Semua pihak diuntungkan, dan masyarakat bisa sejahtera tanpa terganggu konflik,” tegas Ferry.
Sebelumnya, para penambang rakyat di Bangka Belitung telah mengajukan usulan agar izin PT Timah diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih.
Mereka berharap sistem ini bisa membawa kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan harga timah yang wajar bagi penambang kecil.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap kegiatan mereka.












