Menteri Yassierli Pastikan Pengumuman UMP 2026 Bulan Depan

Persiapan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang mempersiapkan pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Rencananya, pengumuman resmi akan dilakukan pada bulan November 2025. Proses ini masih dalam tahap finalisasi, terutama terkait formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap formula penghitungan UMP. Meski belum dapat memberikan detail lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses ini sedang berlangsung.

“Sedang progres, tunggu aja lah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya revisi aturan sebelum penetapan UMP tetap menjadi fokus pemerintah. “Iya, tunggu saja dulu, kan kita masih proses,” katanya.

Yassierli memastikan bahwa pengumuman resmi UMP 2026 tetap akan dilakukan sesuai jadwal tahunan. Ia menegaskan bahwa waktu masih cukup panjang. “November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa? Masih lah,” ujarnya sambil tersenyum.

Evaluasi Aspirasi Serikat Buruh

Terkait tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan upah cukup tinggi, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih terus mengkaji aspirasi tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan UMP selalu melibatkan mekanisme dialog sosial yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” jelasnya.

Meskipun tidak menampik kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP, Yassierli belum bersedia memberikan informasi lebih rinci tentang aspek apa saja yang akan disesuaikan dari formula lama. “Nanti lah, tunggu aja,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Perkembangan Kebijakan

Saat ini, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2025. Regulasi ini mengatur komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Dengan arah baru kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, tidak menutup kemungkinan revisi formula pengupahan akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan strategi pembangunan dan daya beli masyarakat tahun 2026 mendatang.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Proses penghitungan UMP akan terus dievaluasi dan disesuaikan agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang dinamis serta meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *