Kasus Penyitaan Mobil Taksi Online oleh Debt Collector Swasta
JAKARTA – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang melibatkan mobil taksi online dan tiga debt collector swasta. Kejadian ini memicu perhatian publik karena cara perekrutan yang tidak sesuai aturan dan dampaknya terhadap pengemudi.
Peristiwa Awal
Mobil taksi online yang dimiliki oleh seseorang dengan inisial S menghilang setelah korban ditanyai mengenai tunggakan cicilan. Saat itu, korban sedang mengantarkan jemaah umrah ke Bandara Soekarno-Hatta.
Di area parkiran, korban didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menanyakan tentang tunggakan cicilan dari mobil tersebut.
Korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat perjalanan berlangsung, ketiga pelaku memaksa korban untuk turun dari mobil di pinggir Jalan Tanah Tinggi. Setelah itu, korban kembali ke bandara dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penanganan Polisi
Menurut Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, laporan korban diterima setelah korban diturunkan secara paksa di sekitar pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang.
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diketahui merupakan debt collector swasta dan tidak terikat dengan perusahaan leasing apapun.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menyatakan bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan penyitaan mobil yang menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi pengguna jasa penerbangan. Hal ini menjadi alasan utama tim Satreskrim untuk segera bertindak guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Tindakan Hukum
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Dampak Terhadap Masyarakat
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan layanan leasing dan tindakan penagihan. Tidak semua debt collector bekerja secara profesional, sehingga masyarakat perlu waspada dan mengetahui hak-hak mereka dalam situasi seperti ini.
Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mencegah hal serupa terulang:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam transaksi keuangan.
- Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik penagihan yang tidak sah.
- Penguatan koordinasi antara lembaga pemerintah dan perusahaan leasing untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara legal dan adil.
Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap konsumen adalah tanggung jawab bersama, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah.












