Sales Branch Manager Tegal, PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT), Mohammad Taufik Ridwan Lubis mengecek pemberlakuan aturan pembelian gas subsidi menggunakan KTP. (Foto: Mantiq Media)
Pangkalan resmi yang dimaksud, memiliki ciri-ciri di antaranya ada papan nama yang tertera nomor registrasi.
“Kami mengimbau mayarakat membeli di pangkalan resmi. Harga eceran tertinggi sesuai SK Gubernur Jateng Rp 15.500,” tandas Taufik.
Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas subsidi, tidak menimbulkan dampak signifikan di masyarakat Brebes. Konsumen tetap bisa memperoleh gas meski harus menjangkau langsung ke pangkalan.