Ragam  

Narasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Viral, Bantuan Rp 900.000 Cair September 2025?

Isu BSU Tahap 3 2025 di Media Sosial

JAKARTA – Belakangan ini, media sosial khususnya TikTok ramai dibicarakan tentang kabar yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan September 2025.

Dalam unggahan salah satu akun, disebutkan bahwa besaran bantuan tersebut mencapai Rp 900.000. Informasi ini menyebar cepat dan menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.

Unggahan tersebut menyatakan, “Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 sebesar Rp 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar,” tulis akun tersebut. Namun, informasi ini ternyata tidak benar dan merupakan hoaks yang beredar di media sosial.

Penjelasan dari Pihak Terkait

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, memastikan bahwa narasi tentang pencairan BSU Tahap 3 2025 adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Penyaluran BSU tersebut diberikan secara bersamaan, sehingga penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Setelah Juli 2025, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU untuk tahun 2025. Erfan juga menegaskan bahwa sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang layak menerima BSU sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengonfirmasi bahwa kabar tentang pencairan BSU 2025 di bulan September adalah hoaks. Indah, perwakilan dari Kemenaker, menyampaikan bahwa pencairan BSU 2025 dijadwalkan hanya pada periode Juni dan Juli 2025.

Jika ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima BSU pada Agustus 2025, itu disebabkan oleh adanya kendala teknis yang menyebabkan penyaluran terlambat. Namun, hal ini tidak termasuk dalam jadwal resmi pencairan BSU.

Tujuan dan Syarat Program BSU 2025

BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian triwulan II 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Program ini lebih diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU Tahap 3 2025 pada bulan September adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mencari informasi dari sumber resmi agar tidak terjebak dalam hoaks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *