“Pada pelanggaran ini juga terbilang tinggi yakni 50 pengendara yang masih di bawah umur. Petugas kami juga menemukan pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang yakni 20 pelanggaran,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau, meski tidak ada petugas di lapangan, sebagai pengendara wajib mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintas. “Mari kita budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, patuhi rambu lalu lintas selama di perjalanan,” tutup Rahandy.
Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Tindak 2.127 Pelanggar
