Penangkapan Pelaku Illegal Logging di Lamandau
LAMANDAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan tanpa izin sah.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan informasi terkait penangkapan tersebut melalui press release yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Jhon Digul dan pejabat utama lainnya.
Pelaku yang diketahui bernama MG (39), adalah warga asli Lamandau. Ia ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. Saat itu, ia tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan penindakan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu meranti. Kayu meranti merupakan jenis kayu dengan nilai ekonomi tinggi yang sering menjadi target penebangan ilegal. Hal ini berdampak negatif terhadap kelestarian hutan Kalimantan.
Menurut AKBP Joko Handono, pelaku diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait perusakan hutan dan perizinan usaha. Di antaranya adalah Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan terkait hutan.
Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait dalam memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.
AKBP Joko Handono menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Ia menilai hutan memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau. Barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses peradilan.
Polres Lamandau mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan. Masyarakat diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi hutan. Bersama-sama, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.












