Overkapasitas, Gunungan Sampah Puluhan Meter di TPAS Kaliwlingi Brebes Longsor!

TPAS Kaliwlingi
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi Kecamatan/Kabupaten Brebes mengalami longsor. (Foto: Istimewa)

BREBES – Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi Kecamatan/Kabupaten Brebes mengalami longsor. Longsoran gunungan sampah setinggi sepuluh meter ini dibiarkan menutupi jalan sejak sebulan lalu, karena keterbatasan alat berat.

Meskipun telah disanksi Kementerian Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah open dumping, namun Pemkab Brebes masih membuka operasional TPAS Kaliwlingi hingga terjadi overkapasitas di lahan pembuangan sampah seluas 4 hektar tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes Andriyani mengatakan, longsoran sampah terjadi karena gunungan sampah yang sudah menjulang tinggi lebih dari sepuluh meter.

“Karena tingginya sudah lebih dari sepuluh meter dan kemiringan gunungan yang tidak landai, jadi inilah yang terjadi. Terjadi longsor,” kata Andriyani saat mendampingi pengawasan dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis 23 Oktober 2025.

Andriyani melanjutkan, alat berat yang dimiliki oleh DLHPS Brebes untuk TPAS Kaliwlingi hanya terdapat satu unit. Idealnya, menurut Andriyani, harus ada empat alat berat di lokasi tersebut. Sehingga, sejak satu bulan terjadi longsor hingga saat ini longsoran masih menutup jalan angkutan sampah.

“Alat berat kita cuma satu, jadi jalur angkutan sampah masih tertutup. Tapi ini tidak kita biarkan, prosesnya lama karena alat berat cuma satu,” lanjut dia.

Andriyani melanjutkan, pihaknya selalu melakukan pengajuan anggaran untuk penambahan alat berat, namun karena keterbatasan anggaran, hingga kini belum terealisasi. “Kita sudah sering mengajukan anggaran untuk penambahan alat berat, tapi belum pernah direalisasi,” tandasnya.

Diketahui, TPAS Kaliwlingi tiap harinya menampung sekitar 150 hingga 200 ton sampah dan beroperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang. Terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, phaknya telah menyusun dokumen persiapan penghentian open dumping, dan berencana untuk mengolah sampah.

“Sampah yang masuk ke TPAS Kaliwlingi tidak akan ditumpuk seperti biasanya, namun akan diolah menjadi pupuk organik, powder dan granul, serta biji plastik,” tandasnya.