Antusiasme Masyarakat Terhadap BYD Atto 1 Mendorong Produksi Lokal
BYD Atto 1 mendapat respon positif dari masyarakat, yang membuat perusahaan berencana untuk memproduksi mobil tersebut secara lokal di pabrik BYD Motor Indonesia di Subang Smartpolitan, Jawa Barat. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Luther Panjaitan, Head of Public Relations & Government PT BYD Motor Indonesia, belum memberikan informasi pasti mengenai rencana produksi lokal. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan akan memaksimalkan kapasitas produksi yang tersedia di fasilitas tersebut. Ia menyatakan:
“Demand-nya mungkin akan banyak, kami belum bisa sampaikan pastinya. Tapi memang kami upayakan untuk mengoptimalkan fasilitas produksi.”
Selain itu, BYD Atto 1 kemungkinan akan masuk dalam skema produksi Completely Knocked Down (CKD), jika mencapai volume permintaan tertentu. Luther menjelaskan:
“Kalau nanti dia (BYD Atto 1) punya basis volume yang besar di satu domestic market (misal Indonesia), secara bisnis dia harus diproduksi di tempat yang sama.”
Kapasitas Produksi Pabrik BYD di Indonesia
Pabrik BYD di Subang memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 150 ribu unit mobil listrik. Dengan kapasitas tersebut, rata-rata produksi per bulan mencapai sekitar 11 ribu unit. Meski saat ini seluruh produk BYD masih diimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dari China, mulai tahun depan pabrik di Subang akan mulai beroperasi.
Luther menyampaikan bahwa pembangunan pabrik berjalan sesuai rencana awal. Ia tidak memberikan detail tambahan, tetapi menegaskan bahwa proses konstruksi berlangsung lancar dan target operasi masih sesuai dengan komitmen pemerintah.
Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah
Saat ini, BYD masih menikmati relaksasi insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa syarat diberlakukan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan insentif, antara lain:
* Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia
* Perusahaan yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil konvensional, yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik baik sebagian atau keseluruhan
* Perusahaan yang sudah berinvestasi pabrik mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, dengan rencana peningkatan kapasitas produksi
Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan daya saing investasi di Indonesia dan menyesuaikan perjanjian internasional dengan pemerintah. Selain itu, pemerintah menetapkan tenggat waktu produksi mobil listrik bagi perusahaan yang menerima relaksasi impor.
Fasilitas yang sedang dibangun siap beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Produksi mobil listrik harus selesai paling lambat 31 Desember 2027, serta memenuhi target minimum capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika perusahaan gagal memenuhi target, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.