Panduan Mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) Menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT), Lengkap dengan Tahapan hingga Biayanya

Mantiq Media – Cara mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu diketahui masyarakat sebelum mengurusnya. Karena itu, girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga harus dikonversi menjadi sertifikat tanah demi memberikan kepastian hukum.

Adapun cara mengurus girik ke SHM terbagi menjadi dua tahapan, yang pertama di kantor desa atau kelurahan, baru kemudian di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Apa Itu Girik?

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa sejak dulu dokumen seperti girik, verponding, dan dokumen hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah.

“Namun dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah,” kata Asnaedi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen ini mencantumkan nomor girik atau letter C, luas tanah, dan nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga. Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.

Selain itu, girik juga dapat diperoleh melalui penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menambahkan, girik merupakan dokumen perpajakan lama yang saat ini dikenal dengan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dirik adalah dokumen pajak yang harus ditingkatkan menjadi sertifikat tanah. Agar lebih memberikan kepastian hukum dan juga tercatat di BPN, baik secara yuridis maupun secara fisiknya atau secara spasialnya petanya,” tambah Harison kepadaMantiq Mediabeberapa waktu lalu.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai peraturan.

Apalagi, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bukti tertulis atas tanah bekas milik adat (salah satunya girik) yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

Jika dihitung sejak diterbitkannya regulasi tersebut, maka batas waktu pendaftaran adalah pada tahun 2026.

Sehingga melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.

“Ini menjadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tutup Asnaedi.

Cara Mengubah Girik Menjadi SHM

1. Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui pemilik untuk melewati tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:

a. Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang dikelola bukan merupakan tanah yang sedang dalam sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak memiliki RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi dapat diperoleh dari tokoh adat setempat.

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Selanjutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya adalah untuk menjelaskan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah mulai dari awal pencatatan di kelurahan hingga penguasaan saat ini.

Termasuk di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadis

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantah

Mengurus di Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah girik dapat melanjutkan ke kantor pertanahan.

Sedangkan, tahapannya sebagai berikut:

a. Mengajukan permohonan sertifikat

Caranya dengan menyerahkan berkas persyaratan perubahan Girik menjadi SHM ke loket pelayanan, meliputi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan materai yang cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Salinan foto identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
  • Bukti kepemilikan tanah/izin hak milik adat/bekas hak milik adat
  • Salinan foto SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, menyiapkan keterangan meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, lokasi dan penggunaan tanah yang diajukan
  • Pernyataan tanah tidak bersengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

b. Pengukuran ke lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran tanah girik dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

c. Persetujuan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

d. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data hukum permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan untuk memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

Dalam praktiknya, bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

f. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Setelah masa pengumuman selesai, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah berdasarkan girik tanah ini akan langsung diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang diajukan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumusnya 5 persen dari NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

BPHTB ini juga dapat dibayarkan saat Surat Ukur selesai, yaitu saat luas tanah yang diajukan sudah diketahui secara pasti.

h. Pendaftaran Hak SK untuk menerbitkan sertifikat

Hak SK kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada sub seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

i. Pengambilan sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu penyelesaian girik menjadi SHM sejatinya tidak dapat dipastikan dan banyak faktor yang mempengaruhi.

Namun jika merujuk ke halaman Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, lamanya waktu penyelesaian dalam mengurus peningkatan girik menjadi SHM adalah 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.

3. Biaya Perubahan Sertifikat Tanah Menjadi SHM di BPN

Sementara biaya pengurusan girik menjadi SHM yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang diajukan, fungsi atau penggunaannya, serta lokasinya.

Berdasarkan perhitungan simulasi, dengan asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Contoh lainnya, asumsi luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.

Dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda dapat mengakses halaman Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.