PDAM Brebes Tak Setor Pendapatan Selama 9 Tahun Rp27 Miliar, Baru Cicil Tunggakan PAD Rp6 Miliar

PAD PDAM Tirta Baribis
Kantor PDAM Brebes. (Foto: Dok Perumda Tirta Baribis)

BREBES – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis tercatat selama sembilan tahun tak pernah setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah Kabupaten Brebes. Data ini tercatat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, yaitu sejak tahun 2014 hingga tahun 2022.

“Untuk PAD PDAM itu masih dicicil. Tahun 2014-2022 itu wajib menyetorkan dividennya, tapi baru disetorkan dua kali cicilan, yaitu tahun 2024 dan tahun 2025, masing-masing Rp3 miliar,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid Hasim saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 April 2026.

Wachid menjelaskan, PDAM Tirta Baribis baru rutin menyetorkan PAD sejak tahun 2024, dengan catatan tunggakan setoran PAD periode tahun 2014-2022 tetap harus disetorkan dengan cara dicicil setiap tahunnya. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024, diberlakukan sistem cash in cash on.

“Artinya, PDAM setor PAD sedemikian dulu baru nanti penyaluran penyertaan modal. PDAM juga menyetorkan PAD dari dividen tahun 2023 yang disetorkan tahun 2024 Rp4,7 miliar, dividen tahun 2024 disetorkan tahun 2025 Rp 4,9 miliar dan dividen tahun 2025 masih proses untuk disetorkan tahun 2026,” kata Wachid.

Meski masih mencicil tunggakan PAD, Pemkab Brebes tetap memberikan penyertaan modal usaha melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, perusahaan ini akan menerima modal Rp15 miliar selama lima tahun yang akan disalurkan pada periode tahun 2024 hingga 2028.

Wachid Hasim mengatakan, dalam regulasi itu, total modal dasar PDAM Tirta Baribis ditetapkan sebesar Rp200 miliar. Hingga tahun 2023, penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp94,27 miliar.

Sementara itu, untuk periode 2024 hingga 2028, Pemkab Brebes kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp26,22 miliar. Rinciannya, sebesar Rp15 miliar berupa setoran tunai yang dialokasikan secara bertahap setiap tahun sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, terdapat penyertaan dalam bentuk aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar pada tahun 2024. “Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” kata Wachid.

Dia melanjutkan, kebijakan penyertaan modal ini tidak hanya bertujuan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi laba perusahaan.

“Tapi kalau penyertaan modal ada klausul disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.