Jateng  

Peluang MA Mengabulkan Pemakzulan Bupati Pati, Dua Kesalahan Fatal Sudewo

Peluang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dinilai Tinggi

JAKARTA – Pihak Mahkamah Agung (MA) memiliki peluang besar dalam mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Hal ini didasarkan pada beberapa kebijakan yang dianggap melanggar aturan hukum, termasuk peningkatan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), serta proses mutasi dan demosi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, setelah memberikan pandangan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Senin 25 Agustus, peluang tersebut sangat besar. Ia menjelaskan bahwa dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pemakzulan telah memenuhi syarat untuk dipertimbangkan oleh MA.

Bivitri menyebutkan dua kasus utama yang menjadi perhatian Pansus, yaitu kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan mutasi serta demosi ASN. Menurutnya, sumpah jabatan yang diucapkan seorang pejabat harus sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, diperlukan partisipasi yang jelas dalam pengambilan kebijakan, seperti dalam penyusunan Perbup tentang PBB-P2.

“UU Pemda menetapkan aturan yang lebih detail mengenai partisipasi. Jika tidak ada partisipasi, maka dasar hukumnya bisa menjadi kuat,” ujar Bivitri.

Selain itu, temuan Pansus mengenai proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa kasus yang ditemukan antara lain, surat perintah yang keluar lebih lambat dibandingkan tanggal pelantikan. Hal ini dapat menjadi dasar kuat untuk dibawa ke MA.

Pentingnya Pemeriksaan Silang

Bivitri menyarankan agar Bupati Pati Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus. Meskipun ia akan membela diri, pemeriksaan silang terhadap data-data yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya sangat penting.

Contohnya, jika diklaim bahwa kebijakan PBB-P2 sudah partisipatif, maka pertanyaan tajam bisa diajukan untuk memastikan apakah benar-benar ada partisipasi atau tidak. Dengan persiapan ini, DPRD bisa memastikan pertanyaan yang diajukan cukup tajam dan mendetail.

Mengenai kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menilai bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus. Karena kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai bupati, maka tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket.

Proses Pansus Sesuai UU Pemerintahan Daerah

Menurut Bivitri, proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai jalur UU Pemerintahan Daerah. Meskipun begitu, pelaksanaannya perlu lebih mendetail agar tidak ditolak oleh MA.

Ia juga menyampaikan putusan-putusan sebelumnya untuk mencegah kemungkinan penolakan dari MA. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Pansus perlu diperkuat dengan data dan bukti yang jelas.

Pandangan Akademisi Lain

Senada dengan Bivitri, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, menilai bahwa proses Pansus sudah berjalan sesuai mekanisme. Ia menyatakan bahwa Pansus merupakan bentuk konstitusional, dan apabila masyarakat menyampaikan pendapat, maka DPRD wajib merespons.

“Kami lihat sampai sekarang, masih on the track. Pansus adalah konstitusional. Jika masyarakat menyampaikan masukan, DPRD merespon, maka kita ikuti mekanismenya tanpa perlu mengukur ke MA lebih dulu,” ujar Junaidi.

Tanggung Jawab Pansus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang pakar hukum tata negara untuk mengonsultasikan tahapan yang telah dilakukan. Data dan temuan Pansus diserahkan kepada ahli untuk evaluasi.

Ia juga meminta masyarakat Pati untuk terus mengawal proses Pansus agar tidak terjadi kendur atau masuk angin. “Kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor,” tegas politisi PDIP ini.